Senin, 28 Januari 2013
SEMINAR PAJAK
Pengertian Pajak
Lima unsur pokok dalam definisi pajak :
1. Iuran / pungutan dari rakyat kepada negara
2. Pajak dipungut berdasarkan UU
3. Pajak dapat dipaksakan
4. Tanpa jasa timbal kontraprestasi
5. Digunakan untuk membiayai rumah tangga negara (pengeluaran umum pemerintah)
Fungsi Pajak
a. Fungsi Penerimaan (Budgetair)
Pajak sebagai sumber dana bagi pemerintah untuk membiayai pengeluaran-pengeluarannya.
b. Fungsi Mengatur (Regulerend)
Pajak sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang sosial dan ekonomi.
APBN (Pengeluaran dan Strukturnya)
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah rencana keuangan tahunan pemerintah negara Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. APBN berisi daftar sistematis dan terperinci yang memuat rencana penerimaan dan pengeluaran negara selama satu tahun anggaran (1 Januari – 31 Desember).
Struktur dan Susunan APBN :
a. Pendapatan Negara dan Hibah
b. Penerimaan Pajak
c. Penerimaan Bukan Pajak (PNBK)
d. Belanja Negara
e. Belanja pemerintah pusat
f. Anggaran Belanja untuk Daerah
g. Keseimbangan Primer Perbedaan Statistik
h. Surplus/Defisit Anggaran
i. Pembiayaan
Modus Korupsi
Fuad Rachmany (Direktur Jenderal Pajak)
a. Ada sebuah modus yang sama para pegawai pajak melakukan korupsi dan suap menyuap
b. Karna orang pajak tidak bisa mengambil dari kas negara
Contoh Kasus Korupsi
Suap kepada tim pemeriksa pajak dari Karikpa Jawa Barat oleh Bank Jabar yang ditangani oleh KPK dan menyeret kepala Karikpa Edy Setiadi dan 4 orang anggota tim pemeriksa pajaknya
Sulitnya Memberantas Korupsi
1. Penyakit Kronis Bangsa Indonesia
2. Sistem Penegakan Hukum Yang Lemah
Bibit Samad Riyanto : Lima hal yang dianggap berpotensi menjadi penyebab tindakan korupsi
1. Sistem Politik
2. Intensitas moral seseorang atau kelompok
3. Remunisasi, atau pendapatan (enghassilan) minim
4. Pengawaan baik bersifatinternal-eksternal yang lemah
5. Budaya taat aturan
Upaya Pemberantasan Korupsi
1. Pengawasan oleh lembaga masyarakat
2. Lembaga pengawas seperti DPR, DPRD, BPK, BPKB, dan Bawasda
3. Lembaga pengawas Independen seperti KPK
4. Lembaga penegak hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan
BEA dan CUKAI
Import adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean.
Eksport adalah kegiatan mengeluarkan dari Daerah Pabean
Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Ekslusif dan Landas Kontinen yang didalamnya berlaku UU Kepabeanan
Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu dipelabuhaan laut, bandar udara atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu-lintas barang yang sepenuhnya berada dibawah pengawasan Direkorat Jenderal Bea dan Cukai
Barang kena cukai adalah barang-barang tertentu yang mempuyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam UU Cukai
Menurut UU No. 39 Tahun 2007, BKC terdiri dari :
• Etil alkohol (EA) atau etanol
• Minuman yang mengandung etil alkohol
• Hasil tembakau
Langganan:
Postingan (Atom)