MAKALAH
EKONOMI
KOPERASI
DISUSUN
OLEH:
IDA
NURHAIDA
(13212550)/2EA03
FAKULTAS
EKONOMI
UNIVERSITAS
GUNADARMA
KELAPA
DUA DEPOK
2013
KATA
PENGANTAR
Puji
syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas berkat dan rahatnya penulis dapat menyelesaikan
tugas ini dengan baik. Tugas ini disusun untuk memenuhi salah satu tugas
MataKuliah Ekonomi Koperasi berdasarkan Satuan Acara Perkuliahan (SAP) Mata
Kuliah Softskill Ekonomi Koperasi Universitas Gunadarma 2013. Penulis
mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu sehingga tugas
ini dapat selasi dengan baik.
Tugas
ini menyangkut tentang pokok dan sub pokok Ekonomi Koperasi yang diantaranya adalah
Konsep, Aliran, dan Sejarah Ekonomi Koperasi, Pengertian Ekonomi
Koperasi,Organisasi dan Manajemen, Tujuan dan Fungsi Koperasi, dan lain-lain. Ekonomi
Koperasi adalah adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang
demi kepentingan bersama.
Koperasi
melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang
berdasarkan asas kekeluargaan. Penulis menyadari bahwa tugas ini masih belum
sempurna. Untuk itu penulis memohon maaf atas segala kesalahan-kesalahan yang
terdapat di dalam tugas ini, baik dalam penulisan ataupun diksi yang kurang
tepat. Oleh karena itu, penulis mengharapkan kritik dan saran yang konstruktif
demi perbaikan di masa yang akan datang. Semoga buku ini dapat bermanfaat
bagikita semua. Terima kasih
PENULIS
(IDA NURHAIDA)
BAB I
KONSEP,
ALIRAN DAN SEJARAH KOPERASI
I. KONSEP KOPERASI
1. Konsep Koperasi Barat
Adalah koperasi merupakan organisasi swasta, yang
dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan,
dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan
timbale balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
2. Konsep Koperasi Sosialis
Adalah koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh
pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang
perencanaan nasional. Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi
merupakan subsistem dari system sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan system
sosialis-komunis.
3. Konsep Koperasi Negara Berkembang
Karena koperasi sudah berkembang dengan cirri tersendiri,
yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.
Bertujuan meningkatkan kondisi social ekonomi anggotanya.
II. LATAR BELAKANG TIMBULNYA ALIRAN KOPERASI
1. Keterkaitan Ideologi, System Perekonomian
dan Aliran Koperasi
- Ideologi
System Perekonomian Aliran Koperasi
-
Liberalisme/Kapitalisme System Ekonomi Bebas Liberal Yardstick
- Tidak termasuk Liberalisme dan
Sosialisme System Ekonomi Campuran Persemakmuran (commonwealth)
2. Aliran Koperasi
- Aliran
Yardstick
- Aliran
Sosialis
- Aliran
Persemakmuran (commonwealth)
III. SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI
1.
Sejarah Lahirnya Koperasi
- 1844 di Rochdale Inggris, lahirnya
koperasi modern yang berkembang dewasa ini. Tahun 1852 jumlah koperasi di
Inggris sudah mencapai 100 unit.
- 1862 Dibentuk Pusat Koperasi Pembelian
“The Cooperative Whole Sale Society (CWS)”
- 1818 – 1888 koperasi berkembang di Jerman
dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W. Raiffesen.
- 1808 – 1883 koperasi berkembang di
Denmark dipelopori oleh Herman Schulze.
- 1896 di London terbentuklah ICA
(International Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan
internasional.
2.
Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia
- 1895 di Leuwiliang didirikan pertama
kalai koperasi di Indonesia (Sukoco, “Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”).
- 1920 diadakan Cooperative Commissie yang
diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur voor Volks-credietwezen.
- 12 Juli 1947, diselenggarakan kongres
gerakan koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya.
- 1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan
Pemerintah No. 140 Tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi
sebagai pelaksananya.
- 1961, diselenggarakaan musyawarah
Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip
demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin.
IV. TUJUAN KOPERASI
Sesuai UU
No. 25/1992 Pasal 3
Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan
perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan
makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
BAB II
PENGERTIAN
DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
I. PENGERTIAN KOPERASI
Pengertian koperasi menurut:
A. Definisi ILO
Terdapat 6 elemen
yang didukung dalam koperasi, yaitu:
1. Koperasi adalah perkumpulan
orang-orang
2. Penggabungan orang-orang berdasarkan
kesukarelaan
3. Terdapat tujuan ekonomi yang ingin
dicapai
4. Koperasi berbentuk organisasi bisnis
yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
5. Terdapat kontribusi yang adil terhadap
modal yang dibutuhkan
6. Anggota koperasi menerima resiko dan
manfaat secara seimbang
B.
Definisi Arifinal
Chaniago (1984)
Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan
orang-orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk
masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha
untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
C.
Definisi P.J.V. Dooren
There is no single definition (for cooperative) which is
generally accepted, but the common principle is that cooperative union is an
association of number, either personal or corporate, which have voluntarily
come together in pursuit of a common economic objective.
D.
Definisi Hatta (Bapak
Koperasi Indonesia)
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib
penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong. Semangat tolong menolong
tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang
buat semua dan semua buat seorang’.
E.
Definisi Munkner
Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang
menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong
menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan social
seperti yang dikandung gotong royong.
F.
Definisi UU No. 25/1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan
orang-orang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasar atas azas kekeluargaan.
II. TUJUAN KOPERASI
Tujuan Utama:
Koperasi
adalah memajukan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta
membagi tata perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang
maju, adil, dan makmur berdasarkan pancasila dan UUD 1945
III. PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
Prinsip-prinsip Munkner
Prinsip Rochdale
Prinsip Raiffeisen
Prinsip Herman Schulze
Prinsip ICA
Prinsip / Sendi Koperasi
Menurut UU No. 12 / 1967
Prinsip Koperasi UU No.
25 / 1992
BAB III
MANAJEMEN
DAN ORGANISASI
BENTUK ORGANISASI
Menurut Hanel:
Suatu
system social ekonomi atau social teknik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan.
Menurut Ropke
Identifikasi
Ciri Khusus
Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama
(kelompok koperasi), Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi social ekonomi
(swadaya kelompok koperasi), Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota
(perusahaan koperasi), Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para
anggotanya (penyediaan barang dan jasa).
Di Indonesia :
Bentuk: Rapat Anggota, Pengurus,
Pengelola dan Pengawas
·
RapatAnggota: Wadah
anggota untuk mengambil keputusan.
·
Pengurus: Mewakili
koperasi didalam & luar pengadilan serta meningkatkan peran koperasi
·
Pengawas: Perangkat
organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan
pengawasan terhadap jalannya organisasi & usahak operasi.
·
Pengelola: Karyawan
/ Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus untuk mengembangkan
usaha dengan efisien & profesional
BAB IV
TUJUAN
DAN FUNGSI KOPERASI
I. Badan Usaha
·
Koperasi adalah
badan usaha atau perusahaan yang tetap tunduk pada kaidah & aturan prinsip
ekonomi yang berlaku (UU No. 25, 1992)
·
Mampu untuk
menghasilkan keuntungan dan megembalikan organisasi & usahanya
·
Ciri utama koperasi
adalah pada sifat keanggotaan; seperti pemilik sekaligus pengguna jasa
·
Pengelolaan koperasi
sebagai badan usaha dan unit ekonomi rakyat memerlukan system manajemen usaha
(keuangan, teknik, organisasi & informasi) dan system keanggotaan
(membership system)
II. Tujuan & Nilai
Perusahaan Bisnis
Theory of the firm;
perusahaan perlu menetapkan tujuan:
o Mendefinisikan organisasi
o Mengkoordinasi keputusan
o Menyediakan norma
o Sasaran yang lebih nyata
Tujuan perusahaan:
Maximize profit, maximize the value of the firm, minimize cost.
Koperasi
Berorientasi pada profit
oriented & benefit oriented
Landasan operasional
didasarkan pada pelayanan (service at a cost)
Memajukan kesejahteraan
anggota merupakan prioritas utama (UU No. 25, 1992)
Kesulitan utama pada
pengukuran nilai benefit dan nilai perusahaan.
III. Kontribusi Teori Bisnis pada Success
Koperasi
Maximization of
sales (William Banmoldb)
Maximization of management
utility (Oliver Williamson)
Satisfying Behaviour
(Herbert Simon)
V.
Kontribusi Teori Laba pada Success Koperasi
·
Konsep laba dalam koperasi adalah SHU
·
Innovation theory of profit
·
Managerial Efficiency Theory of profit
VI. Kegiatan Usaha Usaha
Key success factors kegiatan
usaha koperasi:
status dan motif
anggota koperasi
Bidang usaha
(bisnis)
Permodalan Koperasi
Manajemen Koperasi
Organisasi Koperasi
System Pembagian
Keuntungan (Sisa Hasil Usaha)
VII. Status & Motif Anggota
·
Anggota sebagai
pemilik (owners) dan sekaligus pengguna (users/customers)
·
Owners :
menanamkanmodal investasi
·
Customers :
memanfaatkan pelayanan usahak operasi dengan maksimal
·
Kriteriaminimal
anggota koperasi
o Tidak berada dibawah garis kemiskinan &
memiliki potensi ekonomi
o Memiliki pola income regular yang pasti
VIII. BisnisKoperasi
·
Usaha yang berkaitan
langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan kesejahteraan anggota.
·
Dapat memberikan
pelayanan untuk masyarakat (bila terdapat kelebihan kapasitas; dalam rangka
optimalisasi economies of scale).
·
Usaha dan peran
utama dalam bidang sendi kehidupan ekonomi rakyat.