TUGAS TULISAN EKONOMI KOPERASI
NAMA : IDA NURHAIDA
NPM : 13212550
KELAS : 2EA03
KOPERASI NUSANTARA
PROFIL
NAMA KOPERASI : KOPERASI NUSANTARA
ALAMAT : Gedung Bidakara Lt. 2 Jl. Jend. Gatot Subroto
Kav. 71-73 Pancoran Jakarta 12870
Tel: (021) 83700834-35
Fax: (021) 83793022
Visi:
Melalui penyelenggaraan usaha di bidang perdagangan umum dan jasa, diharapkan
memberikan kesejahteraan anggota dan bermanfaat bagi masyarakat dan negara
Misi:
Menjadi fasilitator dan rekanan yang baik untuk pelanggan serta mensejahterakan
anggota dalam menggapai tujuan melalui etika bisnis dan kepercayaan
Koperasi Nusantara yang secara resmi berdiri awal tahun
1994, pembentukan dan kelahirannya tidak terlepas dari adanya kesepakatan dari
karyawan PT. Stanvac Indonesia, dengan mencoba meningkatkan kesejahteraan dan
memudahkan karyawan untuk memenuhi kebutuhan peralatan rumah tangga serta
mewujudkan rasa social diantara karyawan, maka didirikanlah Koperasi Karyawan Stanvac
di Jakarta pada tanggal 20 April 1994 dan selanjutnya berubah nama menjadi
Koperasi Nusantara atau disingkat KONUSA.
Segala sesuatu yang menyangkut nama, anggaran dasar,
kepengurusan restrukturisasi permodalan dan manajemen operasinya tertuang dalam
surat Dirjen Koperasi no.0430/09-04/PK/IV/96.-, tanggal 26 April 1996.Dalam
perkembangan komposisi kepemilikan dan struktur permodalan per akhir Desember
1995, sesuai hasil rapat tahunan anggota yang diadakan di Jakarta tanggal 10
April 1996.Komposisi kepemilikan Koperasi Nusantara: Seluruh Anggota Koperasi
sesuai dengan setoran simpanan pokok dan wajib.
Rapat Anggota Tahunan (RAT) tahun 2010 yang dilaksanakan
tanggal 13 April 2010 bertempat di Gedung Energy ditandai dengan
pengucapan syukur bahwa perpindahan tempat kerja sebagian besar Anggota KONUSA
ke Gedung Energy berjalan dengan lancar dan dapat menikmati suasana RAT
ditempat yang baru . Selain itu pada pada RAT tahun ini diadakan serah terima
jabatan dari Pengurus dan Pengawas KONUSA periode 2007-2010 kepada Pengurus dan
Pengawas KONUSA periode tahun 2010–2013 yang merupakan hasil pilihan Anggota
KONUSA.
Pemilihan itu sendiri di koordinasikan oleh Panitia
Pemilihan yang sudah melakukan tugas sejak bulan Februari 2010 dengan
membagikan surat suara Pemilihan melalui surat elektronik (e-mail) dan surat
suara kepada seluruh Anggota KONUSA yang pada itu terdaftar berjumlah 503
orang. Pada tanggal 18 Maret 2010, Pemilihan Ketua dan Pengawas KONUSA periode
2010-2013 resmi ditutup dan melakukan penghitungan jumlah suara yang
masuk.
Berikut ini adalah nama-nama Pengurus KONUSA periode tahun
2010-2013:
1. Muhamad Najib (Ketua Umum)
2. Truelly Anriza (Ketua Harian I)
3. Lestari Handayani (Ketua Harian II)
4. Theresia Hermalina (Sekertaris)
5. Davysun Gultom (Bendahara)
6. Nova Fauzan (Seksi Simpan Pinjam)
7. Mark Ivan Doly (Seksi Pengembangan Usaha I)
8. M. Ageng Wiryawan (Seksi Pengembangan Usaha II)
Berikut ini adalah nama-nama Pengawas KONUSA periode tahun
2010-2013:
1. Son Fithroini (Pengawas I)
2. Andrea G. Diliharto (Pengawas II)
Koperasi Nusantara
Perhitungan Hasil Usaha
Untuk periode yang berakahir 31 Desember 2010
Partisipasi anggota
Partisipasi bruto anggota Rp. 75.000.000
Beban
pokok Rp.
15.000.000
Partisipasi netto
anggota Rp.
60.000.000
Pendapatan dari non-anggota
Pendapatan jasa Rp. 125.000.000
Harga
pokok Rp. 20.000.000
Laba (Rugi) kotor dengan non-
anggota Rp. 50.000.000
Sisa hasil usaha
kotor Rp. 95.000.000
Beban operasi
Beban
usaha (Rp. 45.000.000)
Sisa hasil usaha
koperasi Rp. 50.000.00
SEJARAH KOPERASI NUSANTARA
Koperasi Nusantara pada awal berdirinya bernama Koperasi
Serba Usaha (KSU) Koperasi Dana Indonesia yang didirikan pada tanggal 10
Oktober 2004, dan terdaftar di kantor Kementerian Negara Koperasi dan Usaha
Kecil dan Menengah Republik Indonesia dengan nomor pendaftaran:
1033/BH-DK/BK/2004. Koperasi Nusantara memulai usahanya dengan membuka cabang
di beberapa daerah di Jawa Barat yang memberikan layanan pinjaman khusus kepada
para pensiun dan pegawai yang pembayaran gaji/uang pensiunnya melalui Kantor
POS.
Setelah memiliki beberapa cabang, para pengurus dan
anggota sepakat melakukan Perubahan Anggaran Dasar (PAD) yang telah mendapat
persetujuan dari Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
Republik Indonesia dengan nomor: 492/PAD/MENEG.I/V/2006 pada tanggal 10 Mei
2006, dimana para pengurus dan anggota ju ga sepakat untuk mengganti nama
menjadi KOPERASI NUSANTARA.
Seiring dengan perkembangan
usahanya, Koperasi yang berkantor pusat di Jl. Raya Cimacan No. 32 ini, semakin
mendapat kepercayaan dari para debitur dan mitra usahanya. Hal itu dibuktikan
melalui kerjasama operasional yang diadakan dengan PT. Pos Indonesia (Persero)
selaku mitra utama Koperasi Nusantara sejak Januari 2005.
Hasil dari kerjasama selama
ini, akhirnya melahirkan produk bersama yaitu, POS SIMPAN PINJAM KOPERASI
NUSANTARA. Perjanjian Kerjasama tersebut ditandatangani pada tanggal 27
September 2007 dengan Nomor: 125/KN/IX/2007 – PKS-129/DIRBISKUG/0907 antara
Ketua Koperasi Nusantara dengan Direktur Bisnis Jasa Keuangan PT. Pos Indonesia
(Persero) mengenai Pelayanan Pos Simpan Pinjam (PKS NASIONAL).
Selain itu, untuk mengembangkan dan mendukung bisnisnya,
Koperasi Nusantara juga menjalin kerjasama dengan beberapa pihak antara lain
Sinarmas, Asuransi Jiwa Nusantara, Asuransi Jiwa Jiwasraya, dan Smart Telecom.
Dengan dukungan dari berbagai pihak tersebut, mitra usaha, dan bimbingan dari
Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia
serta Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin), Koperasi Nusantara terus berkembang
bersama mitra kerjanya untuk melaksanakan misi dan mewujudkan visinya menjadi
Koperasi 3T (Tersebar, Terbesar, Terbaik) pada tahun 2010.
Kelemahan dan kelebihan koperasi nusantara
Hal-hal yang menjadi kelebihan koperasi nusantara adalah:
- Bersifat
terbuka dan sukarela.
- Besarnya
simpanan pokok dan simpanan wajib tidak memberatkan anggota.
- Setiap
anggota memiliki hak suara yang sama, bukan berdasarkan besarnya modal
- Bertujuan
meningkatkan kesejahteraan anggota dan bukan sematamata mencari
keuntungan.
Hal-hal yang menjadi kelemahan koperasi nusantara adalah:
- Koperasi
sulit berkembang karena modal terbatas.
- Kurang
cakapnya pengurus dalam mengelola koperasi.
- Pengurus
kadang-kadang tidak jujur.
- Kurangnya
kerja sama antara pengurus, pengawas dan anggotanya.